AD/ART Komite Sekolah
ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI
MLILIR 1
MUKADIMAH
Atas berkat
rahmat Allah yang maha kuasa dan di dorong oleh keinginan luhur untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan sebagai salah satu wadah untuk membentuk manusia
indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, maka salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat
dalam bidang pendididakan adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan
menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan
akuntabilitas. Sehingga pendidikan perlu mendapat tempat
dan perhatian yang utama dari masyarakat dan seluruh elemen sekolah yang berada di Kabupaten
Nganjuk.
Komite Sekolah merupakan satuan organisasi
pendidikan yang lahir berdasarkan Kepmendiknas nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, mempunyai tanggung jawab berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan
Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia,di perkuat oleh Undang – undang No. 20
Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010.
Untuk
sampai pada tujuan tersebut perlu dibuat dan dirumuskan suatu perangkat hukum yang akan mengatur arah
dan tujuan keorganisasian, maka disusunlah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Sekolah SD Negeri Mlilir 1 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT
PASAL 1
NAMA ORGANISASI
1. Organisasi ini didirikan dengan
nama organisasi ” KOMITE SEKOLAH SDN
Mlilir 1 ”
PASAL 2
KEDUDUKAN
1. Organisasi Komite Sekolah SDN
Mlilir 1 ini, berkedudukan di sekolah Dasar Mlilir 1 Kecamatan
Berbek Kabupaten Nganjuk
2. Kantor pusat sekretariat
organisasi Komite Sekolah SDN Mlilir 1 berkedudukan di Jln. Jend. Basuki Rahmad Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur
PASAL 3
SIFAT
1. Komite Sekolah SDN Mlilir 1 Kabupaten Nganjuk bersifat peka dalam
memperhatikan keluhan, kritikan dan saran masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan di satuan pendidikan.
2. Komite Sekolah SDN Mlilir 1 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan
pertemuan dengan masyarakat dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat
sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya dua kali setahun.
BAB II
AZAS,DASAR, TUJUAN KEGIATAN
PASAL 4
AZAS DAN DASAR
1. Komite Sekolah SDN Mlilir 1 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan
berazaskan Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Komite Sekolah secara Operasional berdasarkan
Undang – undang No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 tahun 2010 yang berperan.
a. Masyarakat berperan dalam
Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan yang meliputi Perencanaan, Pengawasan dan
evaluasi program Pendidikan melalui Komite Sekolah SDN Mlilir 1 .
b. Komite Sekolah Dasar sebagai
Lembaga Mandiri di bentuk dan berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan
Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga sarana
dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
c. Komite Sekolah sebagai Lembaga
Mandiri, di bentuk dan berperan dalam peningkatan Mutu Pelayanan dengan
memberikan pertimbangna, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan.
PASAL 5
TUJUAN
Komite Sekolah Dasar bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi dan Prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan dan program pendidikan
2. Meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelanggaraan
pendidikan
3. Menciptakan suasana dan kondisi
yang Transparan , Akuntabel dan
Demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu
PASAL 6
KEGIATAN
Untuk
Mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Komite Sekolah SDN
Mlilir 1 Kecamatan
Berbek Kabupaten Nganjuk melaksanakan
Kegiatan :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perseorangan/
organisasi) pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Nganjuk yang berhubungan
dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan
a. Kebijakan
dan Program Pendidikan pada satuan pendidikan
b. Kriteria
Kinerja satuan pendidikan dalam bidang pendidikan
c. Kriteria
Tenaga kependidikan, khususnya Guru/Tutor pada Satuan Pendidikan.
d. Kriteria
Fasilitas Pendidikan, dan
e. Hal-hal lain
yang berkaitan dengan Pendidikan
5. Mendorong Orang Tua dan masyarakat berpartisipasi
aktif dalam pendidikan sebagai upaya mewujudkan prinsip pendidikan berbasis
masyarakat.
6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan
program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sehingga terwujud prinsip
transparansi dan akuntabel.
7. Mengkoordinasikan secara berkala seluruh rangkaian
kegiatan Komite Sekolah Kepada satuan pendidikan.
8. Menyelenggarakan Pertemuan, rapat koordinasi, seminar,
lokakarya, workshop, dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang pendidikan
sesuai kebutuhan dan kemampuan.
9. Mengadakan rapat atau pertemuan
secara berkala dan insidental dengan Stakeholder
Pendidikan di Kabupaten Nganjuk
10. Memotivasi masyarakat untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan
mutu pendidikan dan sekolah.
11. Ikut memotivasi masyarakat dan semua Stakeholder pendidikan untuk
melaksanakan kebijakan pendidikan, misalnya pelaksanaan jam wajib belajar
masyarakat.
12. Mengkaji hasil belajar siswa di satuan pendidikan untuk di
berikan pandangan, masukan dalam peningkatan Mutu Pendidikan.
13. Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari
Aktor pendidikan di wilayah satuan pendidikan.
14. Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara terbuka tentang hasil pengamatan
terhadap perkembangan pendidikan di satuan pendidikan.
15. Menampung dan menerima pengaduan Masyarakat untuk dianalisa bahan perumusan
kebijakan kerja komite
sekolah.
16. Kolaborasi kegiatan dengan satuan Pendidikan, Aktor pendidikan dan para pihak peduli Pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
PASAL 7
KEANGGOTAAN
Komite
Sekolah SDN Mlilir 1 Kecamatan
Berbek Kabupaten Nganjuk beranggotakan:
1. Keanggotaan
Komite Sekolah SDN Mlilir 1 Kecamatan
Berbek Kabupaten Nganjuk berasal dari
pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat/pengusaha &
organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan.
2. Anggota
Komite Sekolah Dasar berjumlah gasal, sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor
17 tahun 2010..
3. Masa jabatan
keangotaan Komite Sekolah Dasar adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan pada periode berikutnya.
4. Anggota
Komite Sekolah Dasar dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila:
a. Melakukan tindak pidana dan perbuatan asusila;
b. Mengundurkan diri;
c. Meninggal dunia; atau
d. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
a. Melakukan tindak pidana dan perbuatan asusila;
b. Mengundurkan diri;
c. Meninggal dunia; atau
d. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
e.Diberhentikan oleh musyawara anggota karena dinilai
tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa bahktinya
PASAL 8
KEPENGURUSAN
1. Pengurus
Komite Sekolah Dasar kabupaten Nganjuk terdiri atas Seorang Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
2. Pengurus
dipilih dan oleh anggota secara demokratis dan bertanggungjawab kepada
musyawarah anggota.
3. Pengurus
dipilih untuk masa bhakti 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
4. Pergantian
pengurus dilaksanakan apabila:
a. Telah
berakhir masa bhakti
b. Diberhentikan
oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam masa bahktinya.
5. Pergantian
antara waktu anggota pengurusan dilaksanakan apabila:
a. Meninggal
Dunia
b. Mengundurkan
Diri
c. Tidak dapat
melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
d. Diberhentikan
oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam masa bahkti kepengurusan.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
PASAL 9
HAK ANGGOTA
1. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan sejenisnya yang
diselenggarakan oleh pengurus dengan mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Menyampaikan sumbangan pikiran yang membangun bagi
kemajuan pendidikan
3. Memperoleh hak keuangan karena melaksanakan program
organisasi
4. Mempunyai hak untuk membela diri.
PASAL 10
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Mentaati dan
melaksanakan ketentuan AD/ART dan keputusan Organisasi
2. Melaksanakan
Program kerja yang telah ditetapkan
3. Menjaring
dan menganalisis keadaan dan kebutuhan pendidikan berdasarkan aspirasi
masyarakat
4. Menyampaikan
hasil telaahan kepada pengurus untuk pembahasan dalam musyawarah anggota
5. Menjaga nama
baik Komite Sekolah Dasar pada satuan
pendidikan.
PASAL 11
HAK PENGURUS
1. Pengurus berhak untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
Komite Sekolah Dasar dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART serta
hasil-hasil musyawarah bersama.
2. Menyampaikan
sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan.
3. Memperoleh
hak keuangan karena melaksanakan program organisasi.
4. Mempunyai
hak untuk membela diri.
5. Merencanakan
dan Menyelenggarakan Program kerja sesuai peran dan fungsi yang telah
ditetapkan
PASAL 12
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Menjalankan
roda organisasi secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundangan,
AD/ART Komite Sekolah Dasar
2. Pengurus Komite Sekolah Dasar melaksanakan musyawarah dengan anggota untuk
mewujudkan kegiatan Komite Sekolah Dasar berdasarkan acuan operasional dan Program Kerja yang telah ditetapkan.
3. Pengurus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai dengan
acuan Operasional dan Indikator yang telah ditetapkan.
4. Melibatkan para anggota dalam
merencanakan , menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dalam
pembiayaan kegiatan.
5. Mengkoordinasikan Program kerja dan
Kebutuhan daya dukung kegiatan Operasional dengan instansi/ Lembaga terkait.
6. Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan kondisi keuangan
secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
7. Pengurus memberikan laporan
pertanggung jawaban selama masa bhaktinya dihadapan musyawarah/sidang.
8. Menyampaiakn laporan
pertanggungjawaban keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
9. Apabila seorang anggota pengurus dan Ketua mengakhiri jabatannya sebelum
masa jabatan pengurus berakhir, maka pengurus dapat memilih pengganti antara
waktu dalam sidang pleno.
BAB V
KESEKRETARIATAN
PASAL 13
Untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komite Sekolah sangat membutuhkan
tersedianya ruangan kerja, tenaga, sarana dan fasilitas kerja yang meliputi :
1. Ruang Kerja
kantor
2. Tenaga
Administrasi (Umum dan Keuangan)
3. Meja, Kursi,
papan tulis dan papan data
4. Alat Tulis
menulis dan kantor
5. Sarana
Kearsipan.
6. Dan
lain-lain sesuai kebutuhan.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 14
Keuangan Komite Sekolah SDN Mlilir 1 bersumber dari dari :
1. APBD Kabupaten Nganjuk lewat
satuan pendidikan
2. Sumbangan, bantuan Pemerintah Pusat
3. Sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
2. Keuangan yang tersedia dipergunakan
untuk membiayai pelaksanaan operasional kegiatan organisasi
3. Penerimaan dan Penggunaan keuangan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Keuangan dan
harta kekayaan milik organisasi diurus , dikelola secara
transparan dan akuntabel dengan sistem akuntansi yang tertib dan baik.
BAB VII
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT – RAPAT
PASAL 15
MEKANISME
1. Mekanisme kerja di dalam organisasi
berlaku tata hubungan :
a. Sistem hirarkis sesuai dengan
tingkatan wewenang dalam tanggungjawab.
b. Kekuasaan tertinggi berada pada
Forum Musyawarah Anggota
2. Mekanisme Kerja keluar Organisasi
berkenaan dengan tata hubungan antara organisasi berlaku hal-hal sebagai
berikut:
a. sesuai dengan lembaga mandiri tidak
mempunyai hubungan hirarkis dengan instansi / lembaga / organisasi lainnya.
b. Tata hubungan dengan Pemerintah
daerah, DPRD, Dinas Dikpora, Satuan Pendidikan, Wali Murid serta organisasi
Pendidikan lainnya bersifat koordinatif.
c. Tatanan dan Hubungan dengan
instansi/ lembaga lainnya bisa berupa laporan, konsultasi, pelayanan dan
kemitraan.
PASAL 16
RAPAT – RAPAT
1. Dalam menjalankan roda organisasi,
Komite Sekolah Dasar mengadakan rapat-rapat yang meliputi:
a.
Rapat
Pengurus
b. Musyawarah Anggota
c.
Musyawarah
Anggota Luar Biasa
d. Rapat Koordinasi
2. Rapat pengurus dan musyawarah
anggota diadakan secara priodik dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Musyawarah anggota luar biasa
diadakan kapan saja apabila :
a.
Ada hal-hal
yang mendesak dan bersifat darurat
b. Diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota
4. Rapat koordinasi dengan satuan Pendidikan, Wali Murid
dan dengan pihak lain yang dipandang perlu diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ ART
PASAL 17
1. Perubahan AD/ART Organisasi Komite
Sekolah Dasar hanya di ubah sesuai dengan musyawarah anggota sesuai dengan
forum tertinggi menurut AD/ART.
2. Musyawarah anggota dianggap sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan untuk mengubah AD/ART
organisasi ini dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 18
1. Pembubaran organisasi-organisasi Komite Sekolah Dasar hanya dapat
dilaksanakan dalam musyawarah dengan memperhatikan suatu ketetapan yang
dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
2. Apabila organisasi Komite Sekolah Dasar dibubarkan,
maka harta kekayaan yang dimiliki harus diserahkan kepada suatu pihak tertentu
yang telah ditetapkan oleh musyawarah setelah dikurangi kewajiban-kewajiban
yang harus diselesaikan.
3. Apabila
organisasi ini dibubarkan, semua milik pemerintah yang dipinjam pakai
dikembalikan kepada instansi peminjam.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Sekolah
Dasar Kabupaten Nganjuk
2. Anggaran Dasara ini berlaku sejak tanggal yang
ditetapkan.
Di tetapkan di : Mlilir
Pada tanggal : 18 Juli 2016
Komite Sekolah Dasar Negeri
Mlilir 1
K e t u a,
=_______________________.=
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI MLILIR 1
KEC.BERBEK KAB. NGANJUK
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
1. Pemilihan dan
penetapan anggota dan pengurus diawali dengan pembentukan panitia persiapan
yang dibentuk oleh satuan pendidikan dan wali murid.
2. Berikutnya
panitia dibantu oleh Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1
3. Panitia
persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas
kalangan Pengurus Lama dan unsur pendidikan (
Kepala Satuan Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan), Pemerhati Pendidikan,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Usaha/Industri
4. Jumlah anggota
Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 ….. orang
5. Pembentukan
Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 harus dilakukan secara transparan,
akuntabel, demokratis.
6. Anggota Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 dipilih dari Unsur-unsur Pakar pendidikan, praktisi
pendidikan, tokoh masyarakat/pengusaha & organisasi profesi dan organisasi
sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan
7. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota secara transparan dan demokratis dalam forum musyawarah anggota
pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan sistem pemilihan dengan cara
Musyawarah atau dengan sistem Formatur
8. Apabila dilakukan pemilihan dengan
sistem Formatur dapat dilakukan dengan tahapan:
- Formatur musyawarah anggota
memilih lima orang anggota formatur
- Tim Formatur mamilih
masing-masing seorang Ketua, Wakil Ketua, sekretatis, Wakil Sekretaris dan
Bendahara sebagai Pengurus.
- Hasil Pemilihan tim Formatur
kemudian disetujui oleh Forum musyawarah anggota.
9. Untuk pertama kali organisasi Komite
Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 ,Anggota
dan Kepengurusan organisasi tersebut ditetapkan dengan SK Kepala Satuan
Pendidikan.
10. Keanggotaan dan kepengurusan Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 efektif, sejak tanggal dilantik oleh pejabat yang
berwewenang selama masa bhakti 5 (lima) tahun.
11. Apabila masa bhakti anggota dan pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 sudah berakhir, tetapi belum terbentuk keanggotaan
dan kepengurusan baru, maka anggota dan pengurus lama masih tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru.
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH NEGERI MLILIR 1
PASAL 2
1. Tugas Komite
Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 yaitu
memberikan masukan, pertimbangan dan Rekomendasi kepada Satuan
Pendidikan, tentang :
a. Pendataan dan
analisa kondisi sosial budaya, ekonomi dan sumber daya pendidikan dalam
masyarakat
b. Pengembangan Kurikulum
muatan lokal
c. Meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang Representatif dan
komperhensif
d. Menyusun visi,
misi, tujuan, kebijakan, program kegiatan pendidikan di Satuan
Pendidikan.
e. Pelaksanaan dan
pengelolaan Managemen Pendidikan (ketenagaan, keuangan, fasilitas dan data-data
pendidikan) yang bermutu
2. Menganalisis
Data yang terkumpul, dan menyusun informasi sasuai dengan keperluan.
3. Menyusun
rumusan-rumusan sebagai bahan masukan kepada Satuan Pendidikan.
4. Menyampaikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi usulan dalam rangka penetapan kebijakan
operasional dan penyelenggaraan pendidikan bermutu serta bertolak dari dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5. Mendorong
peningkatan peran serta aktif masyarakat dan dunia usaha/industri dan lembaga
lain yang terkait untuk mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan dan
penyelenggaraan pendidikan.
6. Meningkatkan
upaya untuk memotifasi masyarakat mampu dan dermawan untuk meningkatkan angka partisipasi
dan WAJAR 9 Tahun seperti sistem subsidi silang antar siswa.
7. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program pengadaan dan keluaran
pendidikan.
8. Membina
hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan stakeholder pendidikan dan berbagai
lembaga yang bergerak dibidang pendidikan ditingkat kabupaten.
9. Menyelenggarakan
seminar yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.
10. Mengadakan kunjungan dan rapat
koordinasi dengan satuan pendidikan dan pihak lain yang dipandang perlu demi
memperoleh kualitas pendidikan.
BAB III
MEKANISME RAPAT
PASAL 3
1. Rapat – rapat dalam organisasi Komite Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1 meliputi adalah :
a. Rapat Pengawas
b. Musyawarah
anggota
c. Musyawarah anggota Luar Biasa
d. Rapat pengurus
tahunan
e. Rapat pleno
pengurus
2. Rapat Pengurus
dilakukan sekali 3 (tiga) bulan
3. Musyawarah dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah anggota dan
keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu peserta
anggota.
4. Rapat pengurus dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota pengurus dan keputusan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota.
5. Musyawarah anggota luar biasa yang diadakan kapan saja diperlukan, dianggap sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
musyawarah.
6. Jika musyawarah anggota tidak
mencapai qorum dua kali berturut-turut maka musyawarah anggota yang ke tiga
tetap dilaksanakan dan pengambilan keputusan.
7. Setiap kali melaksanakan rapat
pengurus maupun musyawarah anggota harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta
dan notulen rapat.
8. Notulen rapat harus ditandatangani
oleh Notulis dan pimpinan rapat.
BAB IV
KERJASAM DENGAN PIHAK LAIN
Pasal 4
1. Membina hubungan kerjasama yang
sinergis dengan stakeholder pendidikan, pemerintah daerah dan instansi/lembaga
yang berkepentingan berkaitan dengan penyelenggara pendidikan dan upaya
peningkatan pelayanan mutu pendidikan.
2. Kerja sama
dengan satuan
Pendidikan untuk mengadakan evaluasi dan analisis
terhadap pelaksanaan dan kebijakan pendidikan di Wilayah Satuan
Pendidikan tersebut.
3. Mengadakan
penjajakan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama masyarakat dan
Orang Tua siswa dengan lembaga lain untuk memajukan pendidikan di wilayah Satuan Pendidikan
tersebut.
4. Meningkatkan kerjasama dengan Wali
Murid dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
5. Mengupayakan terjalinnya kerjasama
dengan perguruan tinggi dan seminar sejenisnya yang berguna bagi upaya
peningkatan mutu pendidikan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan Anggaran Dasar (AD)
2. Semua ketentuan yang termuat dalam ART ini dapat segera dilakukan
perubahan, penyempurnaan, penambahan pengurangan dan penyesuaian apabila
bertentanggan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur dalam peraturan
tersendiri
4. Pengesahan ART ini dilakukan oleh Musyawarah anggota.
5. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mlilir tanggal
04 Bulan April Tahun 2016
Di tetapkan di : Mlilir
Pada tanggal : 18 Juli 2016
Komite
Sekolah Dasar Negeri Mlilir 1,
Ketua,
__________________
|
Sekretaris,
____________________
|
CATATAN:
1. AD/ART disesuaikan dengan kondisi
sosial di Satuan Pendidikan
2. Apabila dianggap perlu maka boleh
dilakukan Revisi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar